Lewati ke konten
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
- Beranda
- Tugas dan Fungsi PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pelayanan perlindungan data pribadi;
- Pengembangan Sistem Informasi Publik;
- Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
- Pengelolaan akun media sosial;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.